Posted by Dewi sarah
A.Ketentuan Tentang Pengembalian & Keringanan Harga
Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang memberi pelayanan memuaskan kepada para pembeli dan pelanggannya. Salah satu cara yang lazim dilakukan di dunia bisnis adalah dengan memberi kemudahan terkait dengan retur (pengembalian) barang dagangan dan/atau keringanan harga jika barang dagangan yang dikirim penjual tidak sesuai dengan pesanan. Jika barang dagangan yang diterima tidak sesuai dengan pesanan atau rusak maka pembeli dapat melakukan salah satu berikut ini:
1. Retur ke penjual jika barang dagangan rusak.
2. Meminta keringanan harga kepada penjual jika barang dagangan yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.
Retur dan keringanan harga ini dapat terjadi di transaksi pembelian/penjualan barang dagangan secara tunai maupun kredit. Jika terjadi retur atau keringanan harga maka pembeli berhak memperoleh pengembalian uang tunai yang telah dibayarkan atas barang daganganntersebut atau berhak memperoleh pengurangan harga sebesar harga barang dagangan yang dikembalikan atau sebesar keringanan yang disepakati.
Berikut ini contoh transaksi retur dan keringanan harga karena barang dagangan tidak sesuai dengan pesanan atau rusak.
Contoh I:
UD Teliti mengembalikan sebagian barang dagangan senilai Rp400.000,00 ke penjual karena barang dagangan yang diterima rusak dalam perjalanan yang masih merupakan tanggungjawab penjual. Transaksi ini menjadikan utang UD teliti berkurang sebesar Rp400.000,00 jika transaksi dilakukan secara kredit dan belum dilunasi.
Utang Dagang Rp400.000
Retur dan Potongan Pembelian Rp400.000
Contoh II:
UD Cermat memberitahukan kepada penjual bahwa barang dagangan yang dikirimkan oleh penjual tidak sesuai pesanan. UD Cermat meminta keringanan harga atas ketidaksesuaian tersebut seniali Rp100.000,00. Jika penjual menyetujui maka utang UD Cermat berkurang Rp100.000,00 jika transaksi dilakukan secara kredit dan belum dilunasi.
B. Potongan Pemasaran
Strategi pemasaran yang lazim dilakukan penjual adalah memberikan potongan pemasaran. Sebagian literature menyebutkan sebagai potongan dagang. Terdapat dua macam potongan pemasaran, yaitu:
1. Potongan kuantitas (quantity discount); diberikan kepada pembeli karena melakukan pembelian dalam jumlah yang banyak.
2. Potongan harga (price discount); diberikan kepada kelompok pelanggan tertentu karena merupakan pelanggan loyal, pelanggan baru, sedang promosi, dan lain sebagainya.
Contoh I:
UD Jaya memberi potongan 20% dari daftar harga kepada pelanggan yang membeli antara 10 sampai dengan 25 unit barang dagangan dan potongan 30% kepada pelanggan yang membeli lebih dari 25 unit barang dagangan. Harga per unit yang tercantum didaftar harga barang dagangan adalah Rp200.000,00. Jika seorang pelanggan membeli 40 unit barang dagangan maka potongan kuantitas yang diberikan adalah sebesar:
Harga normal/unit Rp 200.000
Dikurangi: potongan kuantitas per unit 30% Rp 60.000
Jumlah barang dagangan yang dijual 40 unit
Potongan kuantitas yang diberikan Rp2.400.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar